kata mutiara, kata bijak, kata motivasi, kata inspiratif, kata hikmah, ucapan selamat, tentang cinta dan kasih sayang, Artikel Dan Berita Islam: Bagaimana Hukum Shalat Zhohor Setelah Sholat Jum'atArtikel dan Berita Islam

Pages

Sabtu, 26 Januari 2013

Bagaimana Hukum Shalat Zhohor Setelah Sholat Jum'at

Jika takbirotul ihromnya ada yang mendahului tapi tidak jelas mana yang lebih dahulu, atau sudah jelas tetapi lupa, maka semuanya wajib melakukan sholat dzuhur.
Menurut ibarat syeh Sulaiman al-Kurdi:"apabila syarat-syarat sholat jum'at itu tidak didapati menurut madzhab Syafi'i maka tidak wajib mengerjakan sholat jum'at bahkan haram karena hal itu menggandakan ibadah yang rusak.

Apabila dalam jama'ah sholat jum'at terdapat orang yang buta huruf al-Qur'an yang menjadi hitungan kesempurnaan jama'ah jum'at, maka sholat jum'at tersebut tidak sah meskipun orang yang buta huruf tersebut tidak teledor dalam belajar agama.

Sebagai mana keterangan dalam kitab Tuhfah yang berbeda dengan keterangan dalam syarah al-Irsyad dan imam ar-Romli, berbeda dengan jama'ah keseluruhannya : "Adalah orang-orang yang buta huruf al-Qur'an sedang imamnya dapat membaca al-Qur'an maka sholat jum'ahnya sah. jika orang yang yang taklid kepada imam as-Syafi'i dari para imam berpendapat dengan kebsahannya sholat jum'at beserta ketiadan sebagian dari syarat-syarat orang jum'at dengan taklid yang benar yang mengumpulkan syarat-sarat taklid, maka boleh melakukan sholat jum'at bahkan wajib.

Kemudian disunnahkan mengulangi sholat jum'at tersebut dengan sholat duhur meskipun sendirian karena keluar dari berbeda pendapat dengan orang yang melarang sholat jum'at tersebut. Karena yang benar, "bahwa apa yang sesuai dalam furu' itu adalah satu dan yang benar sholat jum'at itu tidak boleh berbilang.

Maka dimungkinkan bahwa orang yang bertaklid kepada imam Syafi'i mengenai sholat jum'at itu adalah tidak sesuai. Apabila sholat jum'at itu berbilang karena hajat, maka sesungguhnya bagi setiap orang yang tidak mengetahui sholat jum'atnya telah didahului sholat jum'at yang lain hendaklah mengulangi sholat jum'at tersebut dengan sholat duhur.

Demikian pula apabila sholat jum'at tersebut TAADUD tanpa SEBAB dan dia ragu-ragu mengenai sholat jum'at yang menyertainya, maka wajib mengulangi sholat jum'at itu dengan sholat jum'at lagi karena hukum asal adalah meniadakan terjadinya sholat jum'at yang mencukupi syarat.Dan disunatkan mengulangi sholat jum'at dengan sholat duhur juga karena berhati-hati…

Ucapan pengarang : "Para imam kita telah menjelaskan dengan kesunnatan mengulangi setiap sholat yang dalam keabsahannya terjadi perbedaan pendapat meskipun sholatnya itu sholat sendirian dan orang yang berpendapat bahwa sesungguhnya sholat jum'at itu tidak boleh diulangi dengan sholat dhuhur secara mutlak karena sesungguhnya Allah ta'ala tidak mewajibkan enam kewajiban dalam sehari semalam maka orang tersebut benar-benar telah berbuat salah.

Apabila tidak memenuhi syarat-syarat ta'adud, maka di tafsil:

 Jika takbirotul ihrom-nya bersamaan atau diragukan, apakah bersamaan atau ada yang mendahului, maka wajib mengulangi jum'atan lagi secara bersama-sama selama waktu sholat masih mencukupi. Jika tidak, maka jama'ah kedua masjid tersebut harus melakukan sholat dhuhur.

Jika takbirotul ihromnya berurutan, maka jum'atan yang takbirotul ihromnya paling dahulu, hukumnya sah, dan sunnah i'adah ( mengulangi ) sholat dzuhur. Sedang yang lain batal, dan wajib melakukan sholat dzuhur.

Dasar Pengambilan:
I'anatut tholibin juz II hal. 72-74
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


فَلَوْ سَبَقَهَا بِهِ جُمُعَةٌ صَحَّتْ الْجُمُعَةُ السَّابِقَةُ لاِجْتِمَاعِ شَرَائِطِهَا وَالَّاحِقَةُ بَاطِلَةٌ, فَيَجِبُ أَنْ تُصَلَّى ظُهْرًا أَوْ قَارَنَهَا جُمُعَةٌ أُخْرَى يَقِيْنًا أَوْ شَكًّا بَطَلَتْ الْجُمُعَتَانِ لِأَنَّ إِبْطَالَ إِحْدَاهُمَا لَيْسَ بِاُوْلَى مِنَ الْأُخْرَى فَوَجَبَ إِبْطَالُهُمَا.


  وَلِأَنَّ الْأََصْلَ فِىْ صُوْرَةِ الشَّكِّ عَدَمُ جُمُعَةٍ مُجْزِئَةٍ، وَتَجِبُ حِيْنَئِذٍ إِسْتِئْنَافُهَا جُمُعَةً إِنْ وَسِعَ الْوَقْتُ وَ إِلاَّ وَجَبَ أَنْ يُصَلُّوْا ظُهْرًا, فَإِنْ سَبَقَتْ إِحْدَاهُمَا وَالْتَبَسَتْ بِالْأُخْرى, كَأَنَْ سَمِعَ مَرِيْضَانِ أَوْ مُسَافِرَانِ خَارِجَ الْمَسْجِدِ تَكْبِيْرَتَيْنِ مَثَلاً فَأََخْبَرَا بِذَالِكَ وَلَمْ يَعْرِفَا الْمُسْتَقْدِمَةَ مِمَّنْ وَقَعَتْ صَلَّوْا كُلُّهُمْ ظُهْرًا. ( وَالْحَاصِلُ ) لِهَذِهِ الْمَسْئَلَةِ خَمْسَةُ أَحْوَالٍ: اَلْحَالَةُ الْأُوْلَى : أَنْ يَقَعَا مَعَا, فَيَبْطُلاَنِ فَيَجِبُ أَنْ يَجْتَمِعُوْا وَ يُعِيْدُوْهَا عِنْدَ اتِّسَاعِ الْوَقْتِ اَلْحَالَةُ الثَّانِيَةُ : أَنْ يَقَعاَ مُرَتِّبًا فَالسَّابِقَةُ هِيَ الصَّحِيْحَةُ, وَالَّاحِقَةُ بَاطِلَةٌ فَيَجِبُ عَلَى أَهْلِهَا صَلاَةُ الظُّهْرِ اَلْحَالَةُ الثَّالِثَةُ : أَنْ يُشَكَّ فِىْ السَّبْقِ وَالْمَعِيَّةِ فَيَجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَجْتَمِعُوْا وَ يُعِيْدُوْهَا جُمُعَةً عِنْدَ اتِّسَاعِ الْوَقْتِ لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ وُقُوْعِ جُمُعَةٍ مُجْزِئَةٍ فِىْ حَقِّ كُلٍّ مِنْهُمْ. اَلْحَالَةُ الرَّابِعَةُ : أَنْ يُعْلَمَ السَّبْقُ وَلَمْ تُعْلَمْ عَيْنُ السَّابِقَةِ فَيَجِبُ عَلَيْهِمْ الظُّهْرُ لِأَنَّهُ لاَ سَبِيْلَ إِلَى إِعَادَةِ الْجُمُعَةِ مَعَ تَيَقُّنِ وُقُوْعِ جُمُعَةٍ صَحِيْحَةٍ فِىْ نَفْسِ الْأَمْرِ لَكِنْ لَمَّا كَانَتِ الطَّائِفَةُ الَّتِيْ صَحَّتْ جُمُعَتُهَا غَيْرَ مَعْلُوْمَةٍ وَجَبَ عَلَيْهِمْ الظُّهْرُ. اَلْحَالَةُ الْخَامِسَةُ: أَنْ يُعْلَمَ السَّبْقُ وَ تُعْلَمَ عَيْنُ السَّابِقَةِ وَلَكِنْ نُسِيَتْ وَهِيَ كَالْحَالَةِ الرَّابِعَةِ.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
      Seandainya mendahului sholat jum'at, maka sholat jum'at yang terlebih dahulu itu "sah, karena terkumpul syarat-syaratnya dan sholat jum'at yang mengikutinya adalah batal. Maka wajib dilakukan sholat dzuhur, atau sholat jum'at yang lain berbarengan dengan sholat jum'at yang pertama secara yakin atau ragu-ragu maka kedua sholat jum'at tadi batal karena sesungguhnya membatalkan salah satu dari keduanya bukanlah lebih utama dari membatalkan yang lain sehingga wajib membatalkan keduanya . Karena yang asal dalam bentuk keraguan adalah ketiadaan sholat jum'at yang mencukupi.

Dan ketika itu wajib memulai lagi sholat jum'at jika waktunya luas, jika tidak maka mereka wajib sholat dzuhur. jika salah satunya mendahului dan jumbo dengan sholat jum'at yang lain seperti apabila dua orang yang sakit atau dua orang musafir yang berada diluar masjid mendengar dua takbirotul ihrom misalnya dan keduanya memberitahukan hal tersebut sedang keduanya tidak mengetahui sholat jum'at yang lebih dahulu maka mereka semuanya sholat dhuhur.

Wal hasil untuk masalah ini terdapat lima keadaan: apabila sholat jum'at terjadi bersama-sama maka keduanya batal sehingga wajib mereka mengulangi sholat jum'at pada saat waktunya mencukupi. Apabila kedua sholat itu terjadi berurutan maka sholat yang mendahului adalah sholat yang sah dan yang mengikuti adalah batal sehingga wajib bagi jama'ah yang melakukan sholat kedua melakukan sholat dhuhur. Apabila diragukan mengenai yang mendahului dan yang mengikuti maka wajib atas mereka untuk berkumpul dan mengulanginya dengan sholat jum'at pada saat waktunya cukup karena hukum yang asal adalah tidak terjadinya sesuatu sholat jum'at yang mencukupi bagi hak setiap orang dari mereka. Apabila diketahui sholat yang mendahului dan tidak diketahui wujud yang mendahului maka wajib atas mereka melakukan sholat duhur karena sesungguhnya sama sekali tidak ada jalan untuk mengulangi sholat jum'at beserta keyakinan terjadinya sholat jum'at yang sah dalam urusan tersebut akan tetapi tatkala kelompok yang sah sholat jum'atnya tidak diketahui maka wajib atas mereka melakukan sholat dhuhur Apabila diketahui yang mendahului dan diketahui wujud yang mendahului akan tetapi lupa maka hal ini seperti keadaan yang keempat.

Wallaahu a'lamu Bishshawaab...

Lanjutkan Baca 1  2  3

 

Sample text

Sample Text

Sample Text