DAFTAR BAHTSUL MASAIL
BAB ILMU
- 1. Mengamalkan wirid, dzikir atau do’a tanpa digurukan
- 2. Mengikuti thoriqoh mu’tabaroh bagi orang bodoh
- 3. Ucapan lafal Alloh, thoyyib dll. ketika waqof qir`ah
- 4. Mendengarkan bacaan al-Qur`an dari radio
- 5. Pembacaan al-Qur`an dan berda’wah melalui musik
BAB THOHAROH
- 6. Pipa air ledeng kemasukan air najis
- 7. Sesuatu yang menjijikkan yang keluar selain sau`atain
- 8. Perabot yang terbuat dari tulang bangkai yang dimasak
- 9. Memampangkan perhiasan dari bangkai kering diawetkan
- 10. Memelihara burung walet (sarang burung) di menara masjid
- 11. Cara bersuci wanita haid lantaran minum obat
- 12. Hasil foto copy mushaf/al-Qur`an
- 13. Menyentuh dan mengoperasikan disket al-Qur`an
BAB SHOLAT
- 14. Hukum seseorang yang dibawa syetan
- 15. Menjawab adzan dari radio
- 16. Adzan memakai pengeras suara dengan berbagai lagu
- 17. Mengqodlo sholat/puasa yang tidak tahu jumlahnya
- 18. Mengetahui intiqolul imam melalui layar monitor
- 19. Mushofahah/jabat tangan setelah sholat lima waktu
- 20. Ada 40 pekerja pabrik ingin mengadakan jum’atan sendiri
- 21. Satu desa didirikan dua jum’atan
- 22. Desa bergandengan mengadakan jum’atan sendiri-sendiri
- 23. Batas-batas ’usrul ijtima’
- 24. Hukum khotib menerjemahkan khotbah Jum’at
- 25. Khotbah Jum’at dengan bahasa Arab kemudian diterjemah
- 26. Menemui rokaat kedua dari rokaat kedua imam pengganti
- 27. Sholat qoshor di daerah yang tak ada sur baladnya
- 28. Orang kuliah melakukan sholat jama’ dan qoshor
BAB JENAZAH
- 29. Orang telah meninggal dunia, kemudian hidup lagi
- 30. Perawatan mayat yang tidak diketahui agamanya
- 31. Menemukan sebagian anggota tubuh mayat
- 32. Sholat mayit dilakukan dua kali
- 33. Membaca dzikir ketika mengiring mayat ke quburan
- 34. Membawa mayit ke quburan dengan bagian kepala di depan
- 35. Adzan setelah memasukkan mayit ke liang qubur
- 36. Hukum mentalqin mayit kafir
- 37. Satu kali bacaan surat al-Fathihah untuk para ahli qubur
- 38. Selamatan hari ketiga s/d hari keseribu setelah kematian
- 39. Membakar dupa (menyan) di dekat mayit dan lain-lainnya
- 40. Membersihkan rerumputan dan pepohonan di quburan
BAB ZAKAT
- 41. Biaya pemupukan dan pengobatan tidak mempengaruhi zakat
- 42. Kurs harta dagangan di Indonesia
- 43. Kedudukan Kyai, muballigh dan lainnya dalam bab zakat
- 44. Zakat diberikan Kyai untuk membangun pondok
- 45. Pelajar ilmu syara’ menerima zakat dari orang tuanya
- 46. Status panitia zakat di Inodnesia
- 47. Menjual barang yang berlebihan untuk zakat fitrah
- 48. Zakat fitrah dengan makanan pokok yang tak terbiasa
- 49. Pembagian zakat dengan pakai formulir dan batas waktu
- 50. Mengeluarkan zakat ditetapkan pada bulan-bulan mulia
BAB PUASA
- 51. Penetapan awal Romadlon yang berselisih
- 52. Takbiran dengan diiringi tabuhan/musik
BAB HAJI
- 53. Melakukan Ihrom haji sebelum sampai miqot
- 54. Orang sedang ihrom wajib melepaskan hewan peliharaannya
BAB BAI’ (JUAL-BELI)
- 55. Menjual sepeda motor kreditan yang masih belum lunas
- 56. Jual-beli surat ijin atau sejenisnya
- 57. Jual-beli ayam hidup dengan ditimbang
- 58. Jual-beli minyak wangi gram-graman dengan pelayanan cc
- 59. Mengganti susuk (kelebihan belanja) dengan barang seharga
- 60. Membuat robot dan menggunakannya untuk jual-beli
- 61. Menjual lampu masjid yang sudah tak terpakai
- 62. Jual-beli dengan tanpa penjaga dan kasir
- 63. Jual-beli azimat, jaljalut dan sejenisnya
- 64. Jual bambu berikut tunas-tunasnya
- 65. Menjual daging/kulit qurban untuk pembangunan masjid
- 66. Menjual kelapa dengan sabutnya
- 67. Membeli barang yang memakai ‘kupon berhadiah’
BAB QORDL (UTANG-PIUTANG)
- 68. Hutang emas/perak yang telah mencapai 1 nishob
- 69. Membayar hutang sesuai dengan kurs waktu pembayaran
- 70. Bendahara meminjamkan uang atau mengembangkannya
- 71. Tabungan dengan memungut beberapa persennya
- 72. Arisan dengan setoran bervariasi
- 73. Tabanas menurut pandangan Islam
BAB IJAROH (PERSEWAAN)
- 74. Meminjamkan/menyewakan video cassete
- 75. Kewajiban membayar SPP penuh
- 76. Memborong pembuatan sumur bor
- 77. Gaji pegawai yang masuknya dengan membayar suap
- 78. Mencetak al-Qur`an/kitab salaf kepada orang kafir
BAB WAQOF (AMAL JARIYAH)
- 79. Uang sumbangan untuk pondok/masjid tidak disebutkan
- 80. Uang khusus bangunan masjid/pondok untuk yang lainnya
- 81. Penggusuran tanah qubur, tanah masjid dan tanah milik
- 82. Hasil kotak jariyah pesarean untuk kepentingan haul
- 83. Hasil infaq bangunan masjid untuk membuat WC/pagar
- 84. Merehab bangunan waqofan dengan pengrusakan
- 85. Sumbangan pembangunan masjid dengan kupon berhadiah
- 86. Menerima dan meminta bantuan kepada orang kafir
- 87. Mencari dana dengan pertandingan olah raga
BAB WASIAT (HARTA PUSAKA)
- 88. Melaksanakan wasiat orang tua
BAB NIKAH (PERKAWINAN)
- 89. Perkawinan dengan wali hakim atau wali ab’ad
- 90. Mengangkat saksi yang belum tahu syarat penyaksian
- 91. Perkawinan dengan mas kawin membaca al-Qur`an
- 92. Wanita diwathi syubhat oleh dua lelaki
- 93. Menyuntikkan air mani ke rahim orang lain
- 94. Penentuan nasab anak kepada orang tuanya
- 95. Wakil wali menikahkan dengan pilihan sang anak yang janda
BAB JINAYAH
- 96. Hukum donor darah
- 97. Mengganti jantung manusia dengan jantung anjing
- 98. Merubah alat kelamin
- 99. Menyewakan mata mayit kepada orang yang masih hidup
- 100. Operasi penambalan anggota tubuh atau ganti ginjal
- 101. Pemisahan bayi kembar siam
- 102. Mengangkat kandungan untuk mencegah kehamilan
- 103. Memindahkan penyakit manusia ke hewan
- 104. Mengembalikan sihir kepada yang menyihir tanpa membunuh
- 105. Menggunakan obat/suntik untuk mencegah kehamilan
- 106. Melepas alat bantu pernafasan hingga pasien mati
BAB QODLO’ (KEPUTUSAN)
- 107. Konsekuensi hukum Indonesia dengan hukum Islam
- 108. Pengurus pondok mengusir/mengistirahatkan santri
BAB ATH’IMAH (MAKANAN)
- 109. Batas-batas kekuatan kuku dan taring hewan yang haram
- 110. Orang nadzar selamatan ikut makan jamuan selamatannya
- 111. Hukum bekicot dalam Islam
BAB MASA`IL SYATTA (LAIN-LAIN)
- 112. Mendatangi dan mempercayai dukun
- 113. Hukum menonton televisi dan sejenisnya
- 114. Memakai sarung Samarinda bercap ‘100% sutera asli’
- 115. Memuat aib seseorang di koran atau media cetak lainnya
- 116. Batas-batas qot’ur rohim (memutus tali persaudaraan)
- 117. Berkumpulnya siswa-siswi dalam kelas yang tanpa satir
- 118. Hukum menjadi panitia menyambut hari natal
- 119. Berjabatan tangan atau mengucap ‘mohon maaf atas semua dosa’